Selasa, 10 Juli 2012
Dasar Negara
Dasar Negara : Pengertian , Substansi, dan Fungsinya
1 Pengertian Dasar Negara
Adalah suatu pedoman yang mengatur dalam penyelenggaraan setatanegaraan suatu negara yg mencakup berbagai bidang kehidupan/ pandangan filsafat mengenai negara.
2. Substansi Dasar Negara
Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar negara itu ada persamaan dan ada perbedaannya.
3 .Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a. Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
c. Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d. Dasar pergaulan antarwarga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Dasar negara Pancasila merupakan pandangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur bangsa dalam menentukan konsep dasar dari cita-cita bangsa. Dengan demikian secara tidak langsung Pancasila mengikat bangsa Indonesia dalam praktik kenegaraan.
Berbeda dengan konstitusi. Konstitusi memuat bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan negara. Konstitusi bisa tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karena itu konstitusi negara RI adalah UUD 1945.
Keterkaitan Secara Filosofis
Secara filosofis, konstitusi bangsa Indonesiaselalu didasarkan ada filosofifilosofi bangsa. Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
• Keterkaitan Secara Yuridis
Secara Yuridis, konstitusi negara RI mengandung pokok-pokok pikiran dasar negara yang diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal konstitusi negara RI.
• Keterkaitan Secara Sosiologi
Secara sosiologis, konstitusi khendaknya dapat menampung seluruh nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat karena dasar negara merupakan prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan bernegara karena mengandung nilai-nilai luhur bangsa di suatu negara.
B. KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya.
1 .Pengertian Kontitusi = merupakan dokumen sumber hukum / hukum dasar dalam penyelenggaraan suatu negara baik tertulis maupun tidak tertulis
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara.Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-atudan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
3 .Sifat Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat luwes/fleksibel : hukum dasar yg mudah di ubah mengikuti perkembangan zaman (bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang),
ada pula yang bersifat rigit/kaku (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.
4 Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu membatasi kekuasaan penguasa negara agar tidak semena-mena dan hak asasi warga negara bisa terlindungi
Fungsi umum:
-sebagai alat kontrol jala nnya pemerintahan
-sbg indikator keberhasilan suatu pemerintahan
-sbg kontrak sosial antara warga negara dgn pemerintah
5. Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
a.Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan.
b.Ketentuan tentang struktur organisasi Negara.
c.Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
d.Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
e.Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
6. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
a.Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia
Penjabaran pokok-pokok pikiran pembukaan (pancasila) ke dalam pasal-pasal pembukaan UUD1945.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang ada dalam Pembukaan UUD 1945.
Contoh :
Sila pertama, dijabarkan di pasal 29 UUD 1945, pasal 28 (UUD 1945 amandemen)
Sila kedua, dijabarkan di pasal-pasal yang memuat mengenai hak asasi manusia.
Sila ketiga, dijabarkan di pasal 18, pasal 35, pasal 36 UUD 1945
Sila keempat dijabarkan pada pasal 2 s.d 24 UUD 1945.
Sila kelima dijabarkan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945
ISI DAN KEDUDUKAN
PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, dan bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, perlu upaya mengisi kemerdekaan.
Kemerdekaan yang yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai Rahmat Allah YMK, bahwa kemerdekaan Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
Terdapat tujuan negara, mengatur kehidupan negara, bentuk pemerintahan dan dasar negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar